Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik–Balik Lebaran 2026, Ini Rutenya

Suasana tol saat mudik lebaran (Dok Kemenhub)

Suaranusantara – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menerapkan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengaturan tersebut bukan hal baru dan rutin dilakukan untuk mengurai kepadatan serta menjamin kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan pemudik.

“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (11/2).

Pengaturan yang diterapkan meliputi sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow), serta sistem ganjil-genap.

Sistem One Way

Pada arus mudik, sistem satu arah diberlakukan dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo, mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara pada arus balik, one way diberlakukan dari KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Saat one way arus mudik, seluruh gerbang tol menuju arah Jakarta ditutup sementara. Sebaliknya, saat arus balik, gerbang tol menuju arah Semarang yang ditutup. Di Tol Cipali, kendaraan dari Tol Cisumdawu yang menuju Jakarta saat mudik maupun menuju Semarang saat balik dapat keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.

Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan rest area dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 dari KM 421 hingga KM 70 untuk arus mudik. Untuk arus balik, kegiatan serupa dilakukan pada 23 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 dari KM 70 hingga KM 421.

Normalisasi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 (arus mudik) dan 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 (arus balik).

Sistem Contra Flow

Contra flow diberlakukan di Tol Jakarta–Cikampek KM 47–70 dan Tol Jagorawi KM 21–8 pada jam-jam padat.

Di Tol Japek saat arus mudik, contra flow berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00, dilanjutkan 21 Maret pukul 12.00–20.00 dan 22 Maret pukul 09.00–18.00.

Saat arus balik, contra flow di Tol Japek berlaku 23 Maret pukul 14.00 hingga 29 Maret pukul 24.00. Di Tol Jagorawi, diberlakukan pada 24 Maret dan 29 Maret pukul 14.00–19.00.

Sistem Ganjil-Genap

Sistem ganjil-genap diterapkan di Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414, serta Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98, mengikuti jadwal one way.

Pada arus mudik, ganjil-genap berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00. Pada arus balik, berlaku 23 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.

Ketentuan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; kendaraan DPR, MPR, MA, MK, dan KY; kendaraan menteri, pimpinan, dan tamu negara asing; kendaraan dinas K/L, Polri, dan TNI; pemadam kebakaran dan ambulans; angkutan umum berpelat kuning; kendaraan penyandang disabilitas; kendaraan pengelola jalan tol; serta kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian.

Exit mobile version