Suaranusantara.com- Jelang Lebaran 2026, para pekerja tengah menantikan yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR).
THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan kepada karyawan dan penuh. Apabila karyawan telah bekerja selama satu tahun, maka THR dibayarkan haruslah satu bulan gaji.
Apabila karyawan bekerja kurang dari setahun, maka wajib dibayarkan dengan hitungan prorate.
Pembayaran THR Lebaran 2026 untuk karyawan, pemerintah telah menekankan agar paling lambat dibayarkan H-7 Idulfitri 1447 H.
Namun, dalam pembayaran THR Lebaran, banyak orang yang bertanya apakah dipotong pajak?
Secara aturan, THR Lebaran 2026 memang termasuk bagian dari penghasilan karyawan.
Karena itu, tunjangan tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, tergantung besaran pendapatan yang diterima pekerja setiap bulan.
Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran THR diatur dalam Pasal 6 ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026.
Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai.
Karena termasuk penghasilan, maka tunjangan ini masuk dalam kategori objek PPh Pasal 21.
“THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek pajak penghasilan,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua pekerja akan langsung terkena potongan pajak dari THR yang diterima.
Besaran pajak sangat bergantung pada tingkat penghasilan yang diperoleh setiap bulan.
Pemerintah menetapkan tarif pajak progresif yang berbeda untuk setiap kelompok penghasilan.
Tarif Pajak THR Berdasarkan Penghasilan
Dalam aturan perpajakan, tarif PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan berkisar antara 0 hingga 34 persen. Persentase ini disesuaikan dengan jumlah penghasilan yang diterima.
Namun bagi pekerja dengan penghasilan rendah, potongan pajak bisa saja tidak berlaku.
Misalnya, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5,4 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan, termasuk pada saat menerima THR.
Artinya, pekerja dengan gaji pada kategori tersebut bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak.
Sementara itu, potongan pajak mulai berlaku bagi pekerja dengan penghasilan di atas angka tersebut.
Tarif pajak sebesar 0,25 persen mulai dikenakan bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp5,4 juta hingga Rp5,65 juta per bulan.
Besaran tarif tersebut akan meningkat secara bertahap seiring dengan kenaikan tingkat penghasilan yang diterima karyawan.
Dengan sistem ini, pekerja dengan pendapatan lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan pekerja dengan pendapatan rendah.
Untuk perhitungan pajak pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir dalam tahun pajak berjalan, pemerintah masih menggunakan ketentuan lama.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Melalui aturan itu, setiap kelompok penghasilan memiliki persentase potongan pajak yang berbeda-beda.
Sistem tarif progresif ini diterapkan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
Dengan demikian, pekerja dengan gaji tinggi tetap berkontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak negara.
