Suaranusantara.com- Memasuki Ramadan hari ke 16, para pekerja baik di pemerintahan maupun swasta tengah menantikan yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
THR merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan. Pemberian THR secara resmi telah diatur oleh pemerintah.
THR bagi karyawan swasta, maka perusahaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,
Selain dalam bentuk uang, beberapa perusahaan juga memberikan tambahan berupa paket kebutuhan pokok kepada karyawan menjelang Lebaran.
Lantas, bagaimana sejarah THR di Indonesia?
Sejarah THR di Indonesia bermula dari kebijakan pemerintah pada awal tahun 1950-an.
Saat itu, Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo, memperkenalkan kebijakan pemberian tunjangan menjelang hari raya bagi pamong praja atau pegawai negeri.
Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga dukungan terhadap program pemerintah.
Namun pada masa itu, bentuk THR masih berupa persekot atau pinjaman yang nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji.
Besaran dana yang diberikan berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200 dan biasanya dicairkan menjelang Idulfitri.
Selain uang, pegawai negeri juga mendapatkan paket sembako.
Tradisi pemberian sembako inilah yang kemudian banyak diadopsi oleh perusahaan hingga menjadi kebiasaan menjelang Lebaran.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.
Namun, dalam pemberian THR sempat menuai gelombang protes. Sebab, masa awal penerapannya, tunjangan tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri.
Banyak pekerja di sektor swasta menilai kebijakan tersebut tidak adil karena mereka tidak mendapatkan tunjangan serupa.
Salah satu organisasi buruh terbesar saat itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), kemudian memimpin berbagai aksi untuk menuntut hak yang sama bagi para pekerja.
Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
Mereka mendesak agar THR juga diberikan kepada pekerja swasta dengan nilai setara satu bulan gaji.
Mulai Diberikan kepada Pekerja Swasta
Desakan dari kalangan buruh akhirnya direspons pemerintah.
Melalui Menteri Perburuhan saat itu, SM Abidin, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja dapat memperoleh THR sebesar seperduabelas dari total gaji yang diterima selama satu tahun. Nilainya berkisar antara Rp 50 hingga Rp 300.
Namun aturan tersebut masih bersifat imbauan, sehingga banyak perusahaan yang belum menerapkannya.
Resmi Diwajibkan sejak 1994
Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR baru benar-benar ditegaskan pada 1994.
Pemerintah saat itu menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Seiring waktu, aturan mengenai THR terus diperbarui hingga akhirnya lahir Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang berlaku hingga saat ini.
Dalam aturan terbaru tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR, baik karyawan tetap maupun pekerja kontrak.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut atau terlambat membayarkannya, maka dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


















Discussion about this post