Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Dinantikan Jelang Lebaran, Apa Itu THR? Begini Sejarahnya di Indonesia

Feri Spt by Feri Spt
6 March 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Dok iStock)

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Dok iStock)

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Memasuki Ramadan hari ke 16, para pekerja baik di pemerintahan maupun swasta tengah menantikan yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

THR merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan. Pemberian THR secara resmi telah diatur oleh pemerintah.

THR bagi karyawan swasta, maka perusahaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,

BACAJUGA

Buruan Dateng! Jakarta Bird Land Ancol Hadirkan Promo Menarik di Momen Libur Lebaran 2026

Warga Unboxing Bingkisan Open House Prabowo, Begini Isinya

Selain dalam bentuk uang, beberapa perusahaan juga memberikan tambahan berupa paket kebutuhan pokok kepada karyawan menjelang Lebaran.

Lantas, bagaimana sejarah THR di Indonesia?

Sejarah THR di Indonesia bermula dari kebijakan pemerintah pada awal tahun 1950-an.

Saat itu, Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo, memperkenalkan kebijakan pemberian tunjangan menjelang hari raya bagi pamong praja atau pegawai negeri.

Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga dukungan terhadap program pemerintah.

Namun pada masa itu, bentuk THR masih berupa persekot atau pinjaman yang nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji.

Besaran dana yang diberikan berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200 dan biasanya dicairkan menjelang Idulfitri.

Selain uang, pegawai negeri juga mendapatkan paket sembako.

Tradisi pemberian sembako inilah yang kemudian banyak diadopsi oleh perusahaan hingga menjadi kebiasaan menjelang Lebaran.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.

Namun, dalam pemberian THR sempat menuai gelombang protes. Sebab, masa awal penerapannya, tunjangan tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri.

Banyak pekerja di sektor swasta menilai kebijakan tersebut tidak adil karena mereka tidak mendapatkan tunjangan serupa.

Salah satu organisasi buruh terbesar saat itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), kemudian memimpin berbagai aksi untuk menuntut hak yang sama bagi para pekerja.

Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

Mereka mendesak agar THR juga diberikan kepada pekerja swasta dengan nilai setara satu bulan gaji.

Mulai Diberikan kepada Pekerja Swasta

Desakan dari kalangan buruh akhirnya direspons pemerintah.

Melalui Menteri Perburuhan saat itu, SM Abidin, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja dapat memperoleh THR sebesar seperduabelas dari total gaji yang diterima selama satu tahun. Nilainya berkisar antara Rp 50 hingga Rp 300.

Namun aturan tersebut masih bersifat imbauan, sehingga banyak perusahaan yang belum menerapkannya.

Resmi Diwajibkan sejak 1994

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR baru benar-benar ditegaskan pada 1994.

Pemerintah saat itu menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Seiring waktu, aturan mengenai THR terus diperbarui hingga akhirnya lahir Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang berlaku hingga saat ini.

Dalam aturan terbaru tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR, baik karyawan tetap maupun pekerja kontrak.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut atau terlambat membayarkannya, maka dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: LebaranRamadanTHR
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Menpora Ungkap Peluang Indonesia jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026

by Fifi
20 June 2026

Suaranusantara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir...

Nasional

Presiden Prabowo Setujui Anggaran Pelatnas dengan Skema Multi Years

by Fifi
20 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan agar anggaran...

Prabowo Panggil Erick Thohir dan Pelatih Timnas ke Hambalang, Bahas Masa Depan Olahraga Nasional

20 June 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Multipihak Kunci Kejar Ketertinggalan Literasi

19 June 2026
Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) (dok suaranusantara.com)

HNW Dukung Perdamaian AS-Iran: Untuk Hindarkan Dunia dari Krisis dan Kembali Fokus Atasi Tragedi di Gaza Merdekakan Palestina

19 June 2026
Pengelola keuangan Fredy Pratama, Frans Antoni saat tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jum'at (19/06/2026). (Ilham F/Suaranusantara)

Antek Fredy Pratama Ditangkap di Malaysia, Diduga Kendalikan Duit hingga Operasi Sindikat Narkoba

19 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Roy Suryo saat digiring ke rutan sementara Polda Metro Jaya, pada Jum'at (19/6/2026). (Ilham F/Suaranusantara)
Nasional

Roy Suryo dan dr.Tifa Ditahan Di Rutan Sementara Polda Metro Jaya

by Ilham F
19 June 2026

Suaranusantara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ditahan di...

Rumah Indofood Hadirkan Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Jakarta Fair 2026 pada Rabu, 17 Juli 2026 (suaranusantara.com)

Pecah dan Penuh Kejutan, Rumah Indofood Hadirkan Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Jakarta Fair 2026

19 June 2026
Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap polisi Jumat pagi 19 Juni 2026 (Instagram @ngompolmedia)

Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Dari 8 Tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kini Ditangkap

19 June 2026
Respon Menteri Sosial Terkait Rencana Dedi Mulyadi jadikan Vasektomi Syarat Terima Bansos

Gus Ipul Tekankan Pentingnya Integritas Saat Lantik 8 Pejabat Baru Kemensos

19 June 2026
Refly Harun bicara soal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa (Instagram @otaksehat)

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Refly Harun: Menenggarai Semacam Pesanan

19 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com