Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Dinantikan Jelang Lebaran, Apa Itu THR? Begini Sejarahnya di Indonesia

Feri Spt by Feri Spt
6 March 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Dok iStock)

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Dok iStock)

2
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Memasuki Ramadan hari ke 16, para pekerja baik di pemerintahan maupun swasta tengah menantikan yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

THR merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan. Pemberian THR secara resmi telah diatur oleh pemerintah.

THR bagi karyawan swasta, maka perusahaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,

BACAJUGA

Buruan Dateng! Jakarta Bird Land Ancol Hadirkan Promo Menarik di Momen Libur Lebaran 2026

Warga Unboxing Bingkisan Open House Prabowo, Begini Isinya

Selain dalam bentuk uang, beberapa perusahaan juga memberikan tambahan berupa paket kebutuhan pokok kepada karyawan menjelang Lebaran.

Lantas, bagaimana sejarah THR di Indonesia?

Sejarah THR di Indonesia bermula dari kebijakan pemerintah pada awal tahun 1950-an.

Saat itu, Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo, memperkenalkan kebijakan pemberian tunjangan menjelang hari raya bagi pamong praja atau pegawai negeri.

Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga dukungan terhadap program pemerintah.

Namun pada masa itu, bentuk THR masih berupa persekot atau pinjaman yang nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji.

Besaran dana yang diberikan berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200 dan biasanya dicairkan menjelang Idulfitri.

Selain uang, pegawai negeri juga mendapatkan paket sembako.

Tradisi pemberian sembako inilah yang kemudian banyak diadopsi oleh perusahaan hingga menjadi kebiasaan menjelang Lebaran.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.

Namun, dalam pemberian THR sempat menuai gelombang protes. Sebab, masa awal penerapannya, tunjangan tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri.

Banyak pekerja di sektor swasta menilai kebijakan tersebut tidak adil karena mereka tidak mendapatkan tunjangan serupa.

Salah satu organisasi buruh terbesar saat itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), kemudian memimpin berbagai aksi untuk menuntut hak yang sama bagi para pekerja.

Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

Mereka mendesak agar THR juga diberikan kepada pekerja swasta dengan nilai setara satu bulan gaji.

Mulai Diberikan kepada Pekerja Swasta

Desakan dari kalangan buruh akhirnya direspons pemerintah.

Melalui Menteri Perburuhan saat itu, SM Abidin, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja dapat memperoleh THR sebesar seperduabelas dari total gaji yang diterima selama satu tahun. Nilainya berkisar antara Rp 50 hingga Rp 300.

Namun aturan tersebut masih bersifat imbauan, sehingga banyak perusahaan yang belum menerapkannya.

Resmi Diwajibkan sejak 1994

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR baru benar-benar ditegaskan pada 1994.

Pemerintah saat itu menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Seiring waktu, aturan mengenai THR terus diperbarui hingga akhirnya lahir Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang berlaku hingga saat ini.

Dalam aturan terbaru tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR, baik karyawan tetap maupun pekerja kontrak.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut atau terlambat membayarkannya, maka dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: LebaranRamadanTHR
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua Komisi XIII saat Kunker di Morowali
Nasional

DPR Minta Pengawasan Investasi di Morowali Diperketat, Soroti Peran IMIP

by Drt
23 April 2026

Suaranusantara.com- Aktivitas industri dan arus investasi di kawasan Morowali,...

Tips Cegah Sakit di Tanah Suci: Tetap Sehat Selama Ibadah Haji dan Umrah
Nasional

Kawal Haji Diluncurkan, Keluhan Jemaah Kini Bisa Dipantau Secara Digital

by Drt
22 April 2026

Suaranusantara.com- Transformasi digital dalam layanan haji terus dikembangkan pemerintah....

Menkeu Purbaya ungkap alasan pemerintah belum naikan harga BBM (Instagram @westjavatoday)

Menkeu Purbaya Soroti Proyek Whoosh dan LRT, Lemahnya Pengawasan Picu Pembengkakan Biaya

22 April 2026
Menaker Yassierli saat kunjungan di Medan

Menaker Yassierli Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta

22 April 2026

Puan Maharani Soroti Kenaikan Harga, Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Rakyat

22 April 2026
Dave Laksono

Konflik Global Berlarut, Dave Laksono Soroti Dampaknya bagi Indonesia

22 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Anggota DPR RI Yasonna Laoly (DDok. FB/Yasonna H Laoly)

Begini Kata Yasonna Laoly soal Megawati Sebut Sering Jadi Sasaran Penyadapan

1 year ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Ganjar Pranowo (Dok Tim Ganjar)

Ganjar Pranowo Lanjutkan Kampanye di Jawa Tengah, Pagi ini Ketemu Petani di Blora

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Bournemouth vs Leeds
Olahraga

Prediksi Bournemouth vs Leeds: Duel Tim On-Fire Demi Gengsi Liga Inggris

by snc 14
22 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion Vitality bersiap menjadi saksi ambisi besar Bournemouth yang ingin menembus posisi tujuh besar klasemen...

Elche vs Atletico Madrid

Prediksi Elche vs Atletico Madrid: Duel Tim ‘Jago Kandang’ Melawan Raksasa yang Kehilangan Taji!

22 April 2026
Barcelona vs Celta Vigo

Prediksi Barcelona vs Celta Vigo di La Liga: Sanggupkah Blaugrana Jaga Jarak!

22 April 2026
Guntur Romli selaku politikus PDI Perjuangan soal vonis Hasto Kristiyanto, jika bersalah maka ini bukan lagi hukum (instagram @genbanteng)

KPK Usul Batasi Ketum Parpol, PDIP Ingatkan Bahaya Intervensi Negara

22 April 2026
Komisi XIII Kunker di Morowali (Dok dteksinews)

Komisi XIII DPR RI Sambangi Morowali, Bakal Kunjungi Kawasan Industri

22 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com