Suaranusantara.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan untuk membayarkannya lebih awal agar pekerja lebih tenang dan dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang lebaran.
Ia juga menekankan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR, yang dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata gaji. Jika masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika kurang dari 12 bulan, maka dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Sedangkan pekerja yang dibayar berdasarkan satuan hasil, besaran THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Yassierli juga mengingatkan, apabila dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur agar melakukan pengawasan hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

















Discussion about this post