Suaranusantara.com – Ombudsman RI menemukan sejumlah masalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di 11 provinsi di Indonesia. Temuan ini mencakup aspek kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga persoalan pada tataran makro.
Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), kembali diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.
Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran (SE Menteri) dengan daya ikat terbatas. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dengan regulasi perizinan, serta minimnya kewenangan Pemda dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan. Permasalahan ini ditemukan di sejumlah kabupaten dengan kawasan padat industri di Pulau Jawa.
Pada level implementasi, terdapat dua isu krusial. Pertama, absennya standar operasional prosedur (SOP) akibat belum adanya panduan teknis yang mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran dari tahap pengawasan hingga eksekusi sanksi. Kedua, terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya mampu menjalankan fungsi pembinaan tanpa daya paksa.
“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (31/3/2026).
Dalam hal pengelolaan pengaduan, Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota (Provinsi Jambi), ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan (Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor), serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR di daerah dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id.
Pada tataran makro, hasil temuan lapangan menunjukkan adanya praktik maladministrasi pelayanan publik, seperti penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak diberikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.
Robert menambahkan, bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025 dengan 652 pengaduan, dan pada 2026 terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi “hutang” jika tidak segera diselesaikan.
Melihat berlapisnya permasalahan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan Pemda melakukan langkah pembenahan menyeluruh. Hal ini meliputi perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil, penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem kerja posko THR yang terintegrasi, serta peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.


















Discussion about this post