Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

THR Lebaran Karyawan 2026 Dipotong Pajak? Begini Aturannya

Feri Spt by Feri Spt
6 March 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi THR Lebaran 2026 untuk karyawan (Instagram @pringsewu.berwarna)

Ilustrasi THR Lebaran 2026 untuk karyawan (Instagram @pringsewu.berwarna)

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Jelang Lebaran 2026, para pekerja tengah menantikan yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR).

THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan kepada karyawan dan penuh. Apabila karyawan telah bekerja selama satu tahun, maka THR dibayarkan haruslah satu bulan gaji.

Apabila karyawan bekerja kurang dari setahun, maka wajib dibayarkan dengan hitungan prorate.

BACAJUGA

Buruan Dateng! Jakarta Bird Land Ancol Hadirkan Promo Menarik di Momen Libur Lebaran 2026

Warga Unboxing Bingkisan Open House Prabowo, Begini Isinya

Pembayaran THR Lebaran 2026 untuk karyawan, pemerintah telah menekankan agar paling lambat dibayarkan H-7 Idulfitri 1447 H.

Namun, dalam pembayaran THR Lebaran, banyak orang yang bertanya apakah dipotong pajak?

Secara aturan, THR Lebaran 2026 memang termasuk bagian dari penghasilan karyawan.

Karena itu, tunjangan tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, tergantung besaran pendapatan yang diterima pekerja setiap bulan.

Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran THR diatur dalam Pasal 6 ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026.

Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai.

Karena termasuk penghasilan, maka tunjangan ini masuk dalam kategori objek PPh Pasal 21.

“THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek pajak penghasilan,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua pekerja akan langsung terkena potongan pajak dari THR yang diterima.

Besaran pajak sangat bergantung pada tingkat penghasilan yang diperoleh setiap bulan.

Pemerintah menetapkan tarif pajak progresif yang berbeda untuk setiap kelompok penghasilan.

Tarif Pajak THR Berdasarkan Penghasilan

Dalam aturan perpajakan, tarif PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan berkisar antara 0 hingga 34 persen. Persentase ini disesuaikan dengan jumlah penghasilan yang diterima.

Namun bagi pekerja dengan penghasilan rendah, potongan pajak bisa saja tidak berlaku.

Misalnya, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5,4 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan, termasuk pada saat menerima THR.

Artinya, pekerja dengan gaji pada kategori tersebut bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak.

Sementara itu, potongan pajak mulai berlaku bagi pekerja dengan penghasilan di atas angka tersebut.

Tarif pajak sebesar 0,25 persen mulai dikenakan bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp5,4 juta hingga Rp5,65 juta per bulan.

Besaran tarif tersebut akan meningkat secara bertahap seiring dengan kenaikan tingkat penghasilan yang diterima karyawan.

Dengan sistem ini, pekerja dengan pendapatan lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan pekerja dengan pendapatan rendah.

Untuk perhitungan pajak pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir dalam tahun pajak berjalan, pemerintah masih menggunakan ketentuan lama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Melalui aturan itu, setiap kelompok penghasilan memiliki persentase potongan pajak yang berbeda-beda.

Sistem tarif progresif ini diterapkan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

Dengan demikian, pekerja dengan gaji tinggi tetap berkontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak negara.

Tags: KaryawanLebaranPajakTHR
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkap pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto (instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

BGN Klarifikasi Soal 19 Ribu Sapi untuk MBG, Ternyata Hanya Simulasi

by Drt
23 April 2026

Suaranusantara.com- Isu kebutuhan ribuan sapi untuk Program Makan Bergizi...

Prabowo Subianto saat telponan dengan PM Australia (Dok Ist)
Nasional

Albanese Telepon Prabowo, Tegaskan Hubungan Erat Indonesia-Australia

by Drt
23 April 2026

Suaranusantara.com- Hubungan bilateral Indonesia dan Australia kembali menjadi sorotan...

Wakil Ketua Komisi XIII saat Kunker di Morowali

DPR Minta Pengawasan Investasi di Morowali Diperketat, Soroti Peran IMIP

23 April 2026
Tips Cegah Sakit di Tanah Suci: Tetap Sehat Selama Ibadah Haji dan Umrah

Kawal Haji Diluncurkan, Keluhan Jemaah Kini Bisa Dipantau Secara Digital

22 April 2026
Menkeu Purbaya ungkap alasan pemerintah belum naikan harga BBM (Instagram @westjavatoday)

Menkeu Purbaya Soroti Proyek Whoosh dan LRT, Lemahnya Pengawasan Picu Pembengkakan Biaya

22 April 2026
Menaker Yassierli saat kunjungan di Medan

Menaker Yassierli Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta

22 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Anggota DPR RI Yasonna Laoly (DDok. FB/Yasonna H Laoly)

Begini Kata Yasonna Laoly soal Megawati Sebut Sering Jadi Sasaran Penyadapan

1 year ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Ganjar Pranowo (Dok Tim Ganjar)

Ganjar Pranowo Lanjutkan Kampanye di Jawa Tengah, Pagi ini Ketemu Petani di Blora

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Bournemouth vs Leeds
Olahraga

Prediksi Bournemouth vs Leeds: Duel Tim On-Fire Demi Gengsi Liga Inggris

by snc 14
22 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion Vitality bersiap menjadi saksi ambisi besar Bournemouth yang ingin menembus posisi tujuh besar klasemen...

Elche vs Atletico Madrid

Prediksi Elche vs Atletico Madrid: Duel Tim ‘Jago Kandang’ Melawan Raksasa yang Kehilangan Taji!

22 April 2026
Barcelona vs Celta Vigo

Prediksi Barcelona vs Celta Vigo di La Liga: Sanggupkah Blaugrana Jaga Jarak!

22 April 2026

Puan Maharani Soroti Kenaikan Harga, Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Rakyat

22 April 2026
Dave Laksono

Konflik Global Berlarut, Dave Laksono Soroti Dampaknya bagi Indonesia

22 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com