Suaranusantara.com- Bank Indonesia (BI) sebelumnya mengatakan pihaknya belum menyiapkan nama pengganti Perry Warjiyo yang mundur dari kursi Gubernur BI per Senin 27 Juli 2026.
Saat ini, posisi Gubernur BI diisi oleh Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti yang merupakan Deputi Gubernur Senior.
Adapun Perry telah tujuh tahun mengabdi memimpin Bank Indonesia selama dua periode. Pertama 2018-2023 dan kedua 2023-2028.
Namun, belum habis masa jabatannya, Perry memutuskan mundur dengan alasan pribadi.
Destry menjelaskan pihaknya belum menyiapkan nama pengganti Perry, lantaran untuk pemilihan Gubernur BI, seluruh proses akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Terlebih lagi, pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela
“Belum. Tadi kami mengikuti aturan yang berlaku. Kalau Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry, saat konferensi pers di gedung BI, Senin 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI diawali dengan proses penjaringan calon Dewan Gubernur.
Selanjutnya, Presiden akan menetapkan calon tersebut untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Calon tersebut nantinya dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” ujarnya.
Destry juga menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI merupakan amanat undang-undang.
Sebagai Deputi Gubernur Senior, ia otomatis menjalankan tugas Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan, termasuk karena pengunduran diri, hingga Gubernur definitif ditetapkan.
“Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan peran sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai proses penetapan Gubernur definitif dimulai oleh Presiden,” jelasnya.
Adapun mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya.
Mengutip buku konsolidasi UU Bank Indonesia yang diterbitkan Departemen Hukum BI, Senin dalam Pasal 41 ayat (1) menyebut Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Khusus untuk Gubernur BI, Pasal 41 ayat (3) mengatur Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR.
Selanjutnya, DPR mempunyai waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon tersebut.
Jika calon Gubernur BI tidak mendapatkan persetujuan DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 41 ayat (7).
Sementara itu, calon anggota Dewan Gubernur juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pasal 40 mensyaratkan calon merupakan warga negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.


















Discussion about this post