Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

THR Lebaran Karyawan 2026 Dipotong Pajak? Begini Aturannya

Feri Spt by Feri Spt
6 March 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi THR Lebaran 2026 untuk karyawan (Instagram @pringsewu.berwarna)

Ilustrasi THR Lebaran 2026 untuk karyawan (Instagram @pringsewu.berwarna)

2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Jelang Lebaran 2026, para pekerja tengah menantikan yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR).

THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan kepada karyawan dan penuh. Apabila karyawan telah bekerja selama satu tahun, maka THR dibayarkan haruslah satu bulan gaji.

Apabila karyawan bekerja kurang dari setahun, maka wajib dibayarkan dengan hitungan prorate.

BACAJUGA

Purbaya Ungkap Cara Jitu Biar Orang Kaya Bayar Pajak: Saya Akan Kumpulin Telurnya

Usai Bertemu Purbaya, Said Iqbal Akan Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran THR Lebaran 2026 untuk karyawan, pemerintah telah menekankan agar paling lambat dibayarkan H-7 Idulfitri 1447 H.

Namun, dalam pembayaran THR Lebaran, banyak orang yang bertanya apakah dipotong pajak?

Secara aturan, THR Lebaran 2026 memang termasuk bagian dari penghasilan karyawan.

Karena itu, tunjangan tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, tergantung besaran pendapatan yang diterima pekerja setiap bulan.

Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran THR diatur dalam Pasal 6 ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026.

Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai.

Karena termasuk penghasilan, maka tunjangan ini masuk dalam kategori objek PPh Pasal 21.

“THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek pajak penghasilan,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua pekerja akan langsung terkena potongan pajak dari THR yang diterima.

Besaran pajak sangat bergantung pada tingkat penghasilan yang diperoleh setiap bulan.

Pemerintah menetapkan tarif pajak progresif yang berbeda untuk setiap kelompok penghasilan.

Tarif Pajak THR Berdasarkan Penghasilan

Dalam aturan perpajakan, tarif PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan berkisar antara 0 hingga 34 persen. Persentase ini disesuaikan dengan jumlah penghasilan yang diterima.

Namun bagi pekerja dengan penghasilan rendah, potongan pajak bisa saja tidak berlaku.

Misalnya, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5,4 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan, termasuk pada saat menerima THR.

Artinya, pekerja dengan gaji pada kategori tersebut bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak.

Sementara itu, potongan pajak mulai berlaku bagi pekerja dengan penghasilan di atas angka tersebut.

Tarif pajak sebesar 0,25 persen mulai dikenakan bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp5,4 juta hingga Rp5,65 juta per bulan.

Besaran tarif tersebut akan meningkat secara bertahap seiring dengan kenaikan tingkat penghasilan yang diterima karyawan.

Dengan sistem ini, pekerja dengan pendapatan lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan pekerja dengan pendapatan rendah.

Untuk perhitungan pajak pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir dalam tahun pajak berjalan, pemerintah masih menggunakan ketentuan lama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Melalui aturan itu, setiap kelompok penghasilan memiliki persentase potongan pajak yang berbeda-beda.

Sistem tarif progresif ini diterapkan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

Dengan demikian, pekerja dengan gaji tinggi tetap berkontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak negara.

Tags: KaryawanLebaranPajakTHR
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubernur Kaltara Berharap LCC Empat Pilar MPR RI Melahirkan Pemimpin Masa Depan
Nasional

Gubernur Kaltara Berharap LCC Empat Pilar MPR RI Melahirkan Pemimpin Masa Depan

by snc4
26 July 2026

Suaranusantara.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A....

Saadiah Uluputty: Semangat Pelajar Kepulauan Aru Ikuti LCC Empat Pilar MPR RI Layak Jadi Teladan
Nasional

Saadiah Uluputty: Semangat Pelajar Kepulauan Aru Ikuti LCC Empat Pilar MPR RI Layak Jadi Teladan

by snc4
26 July 2026

Suaranusantara.com– Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty,...

SMAN 12 Ambon Siap Wakili Maluku di Tingkat Nasional Usai Raih Juara I LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 12 Ambon Siap Wakili Maluku di Tingkat Nasional Usai Raih Juara I LCC Empat Pilar MPR RI

26 July 2026
Guntur Romli bicara soal Presiden Prabowo yang menyebut hati PDI Perjuangan sama dengan pemerintah (Instagram @gunromli)

Guntur Romli Setuju dengan Prabowo Soal Hati PDI Perjuangan ke Pemerintah: Membela Bangsa dan Negara Tidak Bergantung Posisi Politik

25 July 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo bicara hati PDI Perjuangan ke pemerintah (Instagram @ganjar_pranowo)

Ganjar Pranowo Tanggapi Soal Prabowo Sebut Hati PDI Perjuangan ke Pemerintah

25 July 2026
Final LCC Empat Pilar MPR Maluku Utara Berakhir, SMAN 8 Kota Ternate Bawa Pulang Gelar Juara Provinsi

Final LCC Empat Pilar MPR Maluku Utara Berakhir, SMAN 8 Kota Ternate Bawa Pulang Gelar Juara Provinsi

25 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ajbar Hadiri Sidang Majelis Sinode Am XXI Gereja Toraja Mamasa dan Gelar Sarasehan Kebangsaan
Nasional

Ajbar Hadiri Sidang Majelis Sinode Am XXI Gereja Toraja Mamasa dan Gelar Sarasehan Kebangsaan

by snc4
25 July 2026

Suaranusantara.com – Pimpinan Badan Penganggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ajbar, menghadiri Sidang Majelis Sinode Am...

Febrie Adriansyah tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan (Instagram @koranbaliexpress)

Jadi Ini Alasannya Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Pink, Kejagung Beberkan

25 July 2026
Febrie Adriansyah digiring ke rutan KPK resmi ditahan atas kasus TPPU (Instagram @investortrust)

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

25 July 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digiring ke rutan KPK resmi ditahan, Jumat 24 Juli 2026 (Instagram @_faktanews)

Tanpa Rompi Pink, Febrie Adriansyah Naik Mobil Tahanan Jampidsus Digiring ke Rutan KPK

25 July 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Bangun Gerak Bersama untuk Wujudkan Sistem Perlindungan Anak yang Menyeluruh

24 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com