RUU PPRT Resmi Jadi UU, DPR Sepakat dalam Rapat Paripurna

Puan Maharani saat setujui RUU PPRT Jadi UU

Puan Maharani saat setujui RUU PPRT Jadi UU

Suaranusantara.com- DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyampaikan laporan terkait proses pembahasan RUU tersebut yang telah dilakukan sebelumnya.

Setelah itu, laporan tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari prosedur pengambilan keputusan.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk menetapkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan selaku pimpinan sidang.

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan secara serentak, menandai disahkannya regulasi tersebut.

“Setuju,” seru anggota DPR. “Setuju. Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu dan bertepuk tangan.

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Exit mobile version