Suaranusantara.com- Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) KDKMP tengah menjadi sorotan lantaran tak sesuai domisili, bahkan lintas provinsi.
Pihak Kopdes Merah Putih angkat bicara terkait penyebab penempatan manajer KDKMP tak sesuai domisili.
Pihak Kopdes Merah Putih menyampaikan bahwa kedekatan domisili tetap menjadi prioritas. Namun, lokasi penempatan manajer KDKMP ditentukan oleh beberapa aspek.
“Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan,” demikian yang tertulis dalam unggahan di Instagram @simpkopdes Minggu 27 September 2026.
Dalam menempatkan manajer Kopdes Merah Putih, pemerintah menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method.
Metode ini bertujuan untuk mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan. Sistem ini mempertimbangkan empat variabel utama, yakni kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan titik KDKMP yang sesuai pada beberapa wilayah belum tersedia, sudah terisi penuh, atau gedungnya belum siap ditempati.
Hal inilah menjadi penyebab sebagian manajer ditugaskan ke wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.
“Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan,” terangnya.
Pemerintah juga memastikan penempatan yang jauh ini sama sekali bukan bentuk hukuman atau penilaian negatif terhadap kualitas maupun kemampuan sang manajer.
Setiap penempatan memiliki peran yang sama penting dalam memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam unggahan tersebut juga dibeberkan tahapan penempatan manajer KDKMP. Pada tahap awal, pemerintah langsung memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa.
Tahap pertama, sistem memprioritaskan bangunan KDKMP yang telah selesai 100%. Tahap kedua, titik siap operasional di wilayah asal telah penuh atau memang tidak tersedia, sementara wilayah lain masih membutuhkan manajer.
Tahap ketiga, setelah seluruh titik yang selesai terisi, sistem melanjutkan penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi
Berdasarkan data Simkopdes, mayoritas manajer sebenarnya masih ditempatkan di sekitar wilayah asal mereka. Dari 28.620 manajer KDKMP yang ditempatkan, tercatat 55,69% berada dalam jarak maksimal 10 kilometer (km), 71,91% berada dalam jarak maksimal 50 km, 65,14% tetap di kabupaten/kota asal, 88,28% tetap di provinsi asal, dan 11,27% ditempatkan lintas provinsi.
Median jarak keseluruhan penempatan tercatat hanya 6,53 km. Kendati begitu, angka statistik tersebut diakui tidak serta-merta menghilangkan tantangan psikologis bagi mereka yang harus bertugas jauh dari keluarga.
“Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan. Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya


















Discussion about this post