Suaranusantara.com- Kamar Dagang (Kadin) China sebelumnya menyurati Presiden RI Prabowo Subianto yang di mana menyampaikan enam poin keluhan terkait kebijakan iklim investasi Indonesia.
Di mana keluhan Kadin China itu di antaranya kenaikan royalti mineral, rencana kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), kenaikan royalti mineral, pengurangan kuota bijih nikel, hingga pengetatan pengawasan visa kerja.
Kebijakan tersebut dinilai Kadin China sangatlah mengganggu bisnis mereka di RI. Terlebih, Kadin China mengklaim telah ikut berkontribusi terhadap program pemerintah.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengaku belum menerima surat dari Kadin China terkait dengan keluhan tersebut
“Belum, saya belum dapat surat itu,” kata Bahlil saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung) dikutip, Jumat 15 Mei 2026.
Meski demikian, Bahlil menyampaikan bahwa sejumlah pelaku usaha asal China telah menyampaikan keberatan terkait kebijakan HPM nikel yang baru.
Bahkan, kata Bahlil komunikasi juga dilakukan melalui Duta Besar China untuk Indonesia.
“Beberapa sudah komunikasi, dubes juga sudah ngomong sama saya, saya berikan penjelasan dengan baik,” tuturnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan tambang asal China.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia sudah memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti dan bea keluar (BK) untuk sektor pertambangan.
Hal tersebut diketahui setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu siang 13 Mei 2026.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia maupun Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bersepakat untuk menunda implementasi kebijakan tersebut guna mendengarkan aspirasi pelaku usaha.
“Sepakat untuk penundaan yang kemarin royalti, untuk mendengarkan apalah aspirasi, masih di-exercise terlebih dahulu. Sehingga ini nantinya akan positif bagi semua orang. Royalti dan juga bea keluar mineral itu yang sudah disepakati untuk ditunda,” ungkap Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memang telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.
Dalam suratnya, Kadin China menyatakan perusahaan Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia selalu mendukung program Prabowo dan ikut meningkatkan kesejahteraan Tanah Air.
Mulai dari kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri hilir, serta tanggung jawab sosial.
Namun demikian, mereka menilai situasi belakangan berubah drastis.
“Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia secara umum menghadapi persoalan serius, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait,” tulis surat itu, dikutip Rabu 13 Mei 2026.
Menurut mereka, kondisi tersebut telah secara serius mengganggu operasi bisnis normal, merusak kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi China terhadap lingkungan bisnis dan masa depan mereka di Indonesia.
Salah satu sorotan utama adalah kenaikan pajak dan pungutan yang disebut terjadi berulang kali. Investor China juga mengeluhkan pemeriksaan pajak yang makin intensif disertai ancaman denda sangat besar.
“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai pemeriksaan pajak yang semakin intensif dan bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan,” tulis surat itu.
