KPAI Sesalkan Ada Daerah Pungut Biaya Pembuatan Akte Kelahiran

Foto: Istimewa

Jakarta-SuaraNusantara

Dalam UU perlindungan Anak dan sejalan dengan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) 2013 pembuatan akte gratis tanpa dipungut biaya. Namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan masih ada peraturan daerah (perda) yang memungut biaya untuk pembuatan Akte Kelahiran.

“Banyak temuan-temuan KPAI salah satunya adalah adanya perda yang memungut biaya pembuatan akte kelahiran untuk pendapatan daerah. Saya meminta Kemendagri untuk meninjau kembali perda tersebut. Dan ini jika ada KPAI Daerah tentu tidak menjadi urusan KPAI Pusat,” kata Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto  saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Selasa (5/9/2017).

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, KPAI meminta Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk membantu pembentukan KPAI Daerah. Karena saat ini baru hanya ada di 33 kabupaten/kota dan 6 di Provinsi.

“Sesuai dengan mandat UU Perlindungan Anak diperlukan pemerintah daerah untuk membentuk KPAI, yang berfungsi sebagai pengawasan dalam pemenuhan hak dasar anak. Kami tentu senang jika Pak Menteri berkenan untuk memastikan kepada Kepala Daerah,” ujar Susanto.

Soal anggaran, kata Susanto, masih menjadi persoalan bagi KPAID. Sejauh ini banyak anggaran di daerah untuk isu-isu perlindungan anak masih sangat terbatas.

“Ada sejumlah daerah anggaran KPAID itu masih sifatnya bantuan. Jika tahun ini dapat, belum tentu tahun depan kita mendapatkannya. Harusnya sesuai UU Pemda, perlindungan anak urusan wajib daerah. Sehingga, anggaran untuk ini perlu disuport,” pintanya.

Menjawab itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri selama tiga tahun ini terus menggenjot soal akte kelahiran. Menurutnya, sekarang sudah hampir 80 persen yang sebelumnya hanya 32 persen. “Modelnya mulai dari bidan, perawat, puskesmas maupun rumah sakit bersalin begitu melahirkan langsung diberikan akte,” kata Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo mengakui belum bisa dilakukan serentak, meski setiap tahun 3 kali rapat untuk koordinasi dengan daerah, tapi masih banyak yang tidak cepat tanggap. Karena sampai sekarang masih ada laporan yang belum mempunyai akte.

“Ini belum bisa optimal. Tapi aturan kami soal akte kelahiran, KTP, surat kematian tidak bayar, semuanya gratis. Dan setahu saya perdanya sudah kita cabut, memang ada daerah yang masih menganggap sebagai sumber pemasukan, kami akan terus memantaunya,” tegas Tjahjo.

Penulis: Yon K

Exit mobile version