Suaranusantara.com – Ketua Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman merespon polemik terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Raya Iduladha 2026.
Menurut dia, bantuan hewan kurban Prabowo melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) itu sah secara hukum.
Habiburokhman menjelaskan program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
âPengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,â ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Selain itu, lanjut dia, dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga terdapat ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan bahwa bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lain di berbagai daerah di Indonesia.
âBantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,â kata Habiburokhman.
Ketua Fraksi Gerindra MPR RI ini menilai negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terlebih pada momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga sejalan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


















Discussion about this post