Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Menurutnya, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.
“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.
Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir.
“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” pungkasn Dasco.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.
MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.


















Discussion about this post