Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar khusus pengusaha nelayan seharga Rp.15.000 per liternya.
Keputusan Prabowo ini ditetapkan saat Rapat Terbatas (Ratas) yang berlangsung di kediaman pribadinya di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Senin 13 Juli 2026.
Harga itu diputuskan untuk pengusaha nelayan kapal 30-200 GT.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter.
Sementara untuk BBM nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan harga BBM subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
Lalu, untuk pengusaha nelayan 30-200 GT, Prabowo memberi arahan dengan diberi harga khusus Rp 15.000 per liternya.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga 15.000 rupiah per liter,” kata Airlangga, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Senin 13 Juli 2026.
Airlangga menjelaskan harga BBM non-subsidi ini dipatok berdasarkan harga rata-rata produksi Solar di dalam negeri yaitu Rp 18.600 per liter.
Artinya dengan harga khusus Rp 15.000 per liter, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3.600 per liter.
Dia juga menjelaskan bahwa selisih harga itu tidak dibayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat,” kata Airlangga.
Adapun, kebijakan harga khusus bagi pengusaha nelayan ini diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
