Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap penyebab Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II telat cair.
Padahal seharusnya KJMU paling lambat dicairkan maksimal tanggal 6 November 2026. Namun, pencairan mengalami keterlambatan lantaran ada sejumlah kendala administrasi dan ketidaksesuaian data menjadi penyebab pencairan bantuan tersebut terlambat.
Salah satu kendala yakni ditemukan adanya sekitar 1.100 rekening penerima yang masih menggunakan 10 digit. Padahal, nomor rekening yang berlaku saat ini terdiri dari 11 digit.
“Yang pertama karena adanya data dengan digit 10 yang jumlahnya cukup besar untuk rekeningnya, padahal digit sekarang kan sudah 11, jumlahnya kurang lebih 1.100 rekening,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 3 November 2026.
Pramono khawatir, jika dana bantuan langsung ditransfer ke rekening tersebut, akan muncul masalah dalam proses pencairannya.
“Sehingga kalau kemudian kita transfer pasti akan menimbulkan persoalan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data jenis kelamin, usia, hingga tanggal lahir penerima.
Persoalan lain muncul akibat pembaruan data desil yang membuat perhitungan penerima bantuan mengalami perubahan.
Pramono juga menyebut adanya ketidaksesuaian data wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
“Memang agak kompleks persoalannya,” ucapnya.
Dia merinci terdapat 14.554 penerima baru KJP yang belum memiliki rekening. Sementara itu, penerima baru KJMU tercatat sebanyak 6.587 orang. Selain itu, terdapat 2.155 penerima baru dengan NIK di luar Jakarta.
Meski demikian, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah untuk mempercepat pencairan bantuan tersebut. Dia telah memerintahkan agar pencairan bagi penerima yang melakukan perpanjangan diselesaikan pada hari ini.
“Untuk yang perpanjangan, hari ini harus selesai. Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai,” tegasnya.
Pramono berharap proses pencairan dapat segera rampung agar mahasiswa penerima KJMU bisa kembali menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Diketahui, pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 sendiri ditargetkan cair pada 6 November 2026.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Perguruan Tinggi agar penerima lanjutan tidak terkendala dalam administrasi Perguruan Tinggi,” tulis Disdik Jakarta dikutip dari postingan Instagram resminya, Senin 2 November 2026.
Disdik Jakarta mengeluarkan permohonan maaf atas perubahan waktu pencairan ini. Mereka menyakini bila KJMU merupakan bantuan penting dalam menunjang keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
“Oleh karena itu, kami terus mengupayakan agar proses verifikasi dapat diselesaikan, sehingga penyaluran bantuan dapat segera dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf,” imbuh Disdik Jakarta.
