Suaranusantara.com- Mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo pada Selasa malam 3 November 2026 oleh Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.
Selain ex Kapolri Listyo Sigit, Polri juga menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Padahal Listyo Sigit baru menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) usai dicopot dari Kapolri pada beberapa waktu lalu.
Namun, Listyo Sigit malah ditangkap atas kasus penyadapan terhadap sejumlah petinggi negara, salah satunya Presiden Prabowo Subianto.
Listyo Sigit yang kini jadi tersangka dan ditahan ditahan di rutan Mabes Polri, siapa yang menggantikan tugas KSP?
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan untuk sementara pelaksanaan tugas di KSP dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Saat ini pemerintah sama sekali belum membahas pengganti Listyo Sigit. Pemerintah saat ini berfokus pada penegakan hukum atas kasus ini.
“Belum sama sekali (pengganti dibahas), fokus dalam upaya penegakan hukum. Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga sestama,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Yusril menilai persoalan pengisian jabatan tersebut bukan hal yang terlalu serius.
“Tapi itu sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini,” ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain menetapkan tiga jenderal polisi, Listyo Sigit CS, Polri memeriksa satu jenderal lain berinisial SU yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal.
Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.













Discussion about this post