Suaranusantara.com- Mantan Kapolri, jenderal polisi bintang empat Listyo Sigit Prabowo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access, Selasa 3 November 2026.
Tak hanya Listyo Sigit, Polri juga menetapkan dua jenderal polisi dalam kasus ini yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyadapan Listyo Cs ini diketahui telah dilakukan sejak 2025 selang dua bulan pelantikan Presiden Prabowo hingga sekarang.
Eks Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016 Adrianus Meliala menduga yang dilakukan Listyo Cs terhadap petinggi negara di mana salah satunya Presiden Prabowo Subianto, bukan untuk kepentingan negara.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus, Rabu 4 November 2026.
Ia pun mempertanyakan tujuan pimpinan Polri ketika itu mau menyadap untuk kepentingan pihak lain. Namun demikian, Adrianus menduga peristiwa ini terjadi karena Polri di bawah kepemimpinan Listyo yang berpolitik.
“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” ucapnya.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut penyadapan dilakukan karena ada utang budi politik.
“Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan,” ujarnya.
Adrianus menilai kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja,” katanya menambahkan.













Discussion about this post