Istana sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dikategorikan Makar

Listyo Sigit kini mengemban tugas baru sebagai KSP usai dicopot dari Kapolri pada Kamis 1 Oktober 2026 (Instagram @kantorstafpresidenri)

Listyo Sigit kini mengemban tugas baru sebagai KSP usai dicopot dari Kapolri pada Kamis 1 Oktober 2026 (Instagram @kantorstafpresidenri)

Suaranusantara.com- Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri, Listyo Sigit terhadap pejabat negara salah satunya Presiden Prabowo, dikategorikan perbuatan makar.

“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu 4 November 2026.

Dalam kasus ini, Polri tak hanya menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka, melainkan dua jenderal polisi aktif yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Prasetyo menjelaskan penyadapan Listyo Sigit Cs sebagai kategori makar lantaran berpotensi membahayakan kepentingan negara.

“Termasuk membahayakan pimpinan negara,” katanya.

Upaya penyadapan Listyo Sigit Cs menyasar ke sejumlah petinggi negara seperti Presiden Prabowo hingga Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Lalu tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Polri mengatakan penyadapan diduga dilakukan Listyo Sigit Cs sejak 2025 selang dua bulan usai pelantikan Presiden. Itu artinya, penyadapan dilakukan saat Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Exit mobile version