
Bekasi-SuaraNusantara
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu), Kota Bekasi, Nico Godjang, mengecam pembentukan relawan Rahmat Effendi alias Pepen yang menamakan diri “Suara Tetap Masyarakat Pemilih Langsung Rahmat Effendi” (STEMPEL RE).
Deklarasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Teddy Hafni, disebut melanggar aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu kandidat dalam Pilkada,” ujar Nico di Bekasi, Minggu (31/12/2017).
Dia menjelaskan, dalam UU ASN Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dengan demikian, dukungan yang diberikan secara terang-terangan oleh Kadispora terhadap Pepen, sangat bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN.
“Saat ini secara terang-terangan, Pepen sudah merusak birokrasi di pemerintahan Kota Bekasi,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, menurut Nico, juga dinilai bertanggungjawab karena dianggap memberikan izin serta melakukan pembiaran terhadap aksi politik praktis para ASN tersebut.
“Kita akan mendesak Panwaslu agar segera melaporkan tindakan Kadispora ini ke pihak-pihak yang berkompeten. Bisa juga kami melaporkan langsung ke Bawaslu pusat dan akan kami beberkan bukti bukti itu,” ujarnya.
Nico mendesak agar Plt. Walikota Bekasi segera diturunkan, karena pasca mendaftar ke KPU, jabatan petahana dianggap sudah habis.
Penulis: Yono D