
Jakarta – SuaraNusantara
Meski belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mulai hari ini otomatis berlaku.
“Revisi UU MD3 sudah disahkan dalam rapat paripurna tanggal 12 Maret lalu. Dan berdasarkan undang-undang 12 tahun 2012 rancangan undang-undang yang tidak ditandatangi presiden dalam waktu 30 hari tetap sah menjadi undang-undang,” ujar Yason Hulu, pemerhati sosial, di Jakarta (13/03/2018)
Menurut Yason, sikap presiden yang menolak menandatangani revisi UU MD3 sudah tepat. Dalam hal ini terlihat jelas ketegasan Joko Widodo yang menolak sejumlah perubahan dalam undang-undang yang disahkan 4 tahun silam ini.
“Presiden Joko Widodo seorang pemimpin yang berasal dari rakyat, dan tahu betul keinginan rakyat. Beberapa pasal yang direvisi jelas-jelas mengekang demokrasi.,” kata Yason.
Yason berharap ada pihak yang mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi, atas pemberlakuan sejumlah pasal yang bertentangan dengan asaz negara demokrasi di dalam UU MD3.
“Harus dibawa ke MK. Ini negara demokrasi. Jangan kita kembali ke jaman otoriter, dimana kebebasan berpendapat dikekang,” tukasnya. (Rio)