SuaraNusantara.com – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Tangerang akan dibuka pada 1 Mei mendatang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan menjelaskan, pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Tangerang akan digelar pada bulan depan.
“dapat dilakukan pada 1 Mei 2023 mendatang,” ujar Rustana, Jumat (28/4/2023).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Ie menjelasakan eriode pendaftaran Bacaleg berlangsung 1 hingga 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 -16.00 Wib.
“Khusus pada batas hari terakhir pendaftaran berlangsung hingga pukul 00.00 WIB,” ucapnya.
Sementara untuk persyaratan pendaftaran, bacaleg tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan daftar riwayat hidup.
“Pendaftaran sekarang tidak perlu SKCK dan Daftar Riwayat Hidup. Bacaleg yang berkonsultasi sudah banyak yang datang,” pungkasnya. (My)
