SuaraNusantara.com – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberlakukan di Kabupaten Lebak. Perda ini bakal mengatur soal aktivitas merokok yang tidak boleh lagi dilakukan di beberapa tempat yang sudah ditentukan.
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan, perda tersebut telah dibahas bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD. Setelah dibahas, perda kemudian dibawa ke Pemprov Banten untuk fasilitasi.
“Terkait dengan Perda KTR, kami sampai saat ini masih menunggu hasil fasilitasinya. Setelah itu keluar, kami akan melakukan penyesuaian pada setiap pasal sebelum disetujui dan diundangkan,” kata Wiwin, Rabu (7/6/2023).
Namun tidak hanya merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk juga dilarang di tempat yang masuk dalam KTR.
Melihat draf Raperda KTR, pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan, tempat-tempat yang masuk dalam KTR antara lain:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.
b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.
c. Tempat anak bermain meliputi::area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.
e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.
g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.
h. Sarana olahraga meliputi: Lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Def)
