Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden RI: Berapa Besarannya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

SuaraNusantara.com-Tinggal menghitung bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin akan mengakhiri masa jabatannya dan memasuki masa pensiun. Momen ini memunculkan berbagai pertanyaan dan penasaran dari masyarakat, termasuk yang paling umum adalah seberapa besar gaji pensiunan yang akan diterima oleh Jokowi dan Maruf Amin setelah mereka purna bakti sebagai kepala negara dan wakil kepala negara.

Gaji pensiunan bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini telah berlaku selama bertahun-tahun dan belum mengalami revisi sampai saat ini.

Pasal 6 ayat 1 dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak untuk memperoleh dana pensiun. Sementara itu, ayat 2 dari pasal yang sama menyatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Sistem Gaji Tunggal untuk PNS

Untuk memahami besaran pensiun ini, kita perlu melihat besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden saat menjabat. Gaji presiden ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden.

Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah sekitar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 per bulan, atau setara dengan Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan, gaji wakil presiden adalah 4 x Rp 5.040.000, atau setara dengan Rp 20.160.000 per bulan.

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada revisi yang dilakukan terkait aturan ini. Ini berarti bahwa besaran gaji presiden dan wakil presiden tetap tidak berubah sejak era kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Tunjangan Guru dan Bansos Pendidikan Naik: Percepatan Pendidikan 2024

Namun, yang menjadi pembeda hak setelah dan sebelum pensiun adalah bahwa Presiden dan Wakil Presiden setelah masa jabatannya tidak akan menerima tunjangan. Saat menjabat Presiden RI, Jokowi menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sementara Maruf Amin mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Setelah memasuki masa pensiun, mantan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan hak dan fasilitas tertentu. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Hak dan Fasilitas Mantan Presiden RI:

1. Gaji pensiunan per bulan, setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat, yaitu Rp 30.240.000 per bulan.

2. Biaya untuk rumah tangga, termasuk pemakaian listrik, air, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya.

4. Sebuah kediaman yang layak, termasuk perlengkapannya.

5. Mobil dinas.

6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Hak dan Fasilitas Mantan Wakil Presiden RI:

1. Gaji pensiunan per bulan, yaitu 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat, atau Rp 20.160.000 per bulan.

2. Biaya rumah tangga, termasuk pemakaian listrik, air, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan wakil presiden dan keluarganya.

4. Diberikan sebuah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

5. Mobil dinas.

6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Dengan berbagai hak dan fasilitas ini, mantan presiden dan wakil presiden diharapkan dapat menjalani masa pensiun mereka dengan layak dan aman. Ini juga mencerminkan penghargaan negara terhadap jasa-jasa mereka selama menjabat sebagai pemimpin negara.

Perlu dicatat bahwa besaran-besaran ini adalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini dan dapat berubah jika terdapat revisi atau perubahan dalam undang-undang yang mengatur hal ini di masa depan.

Exit mobile version