Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Baca Putusan Tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(merdeka.com)

SuaraNusantara.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengumumkan putusan atas tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Putusan tersebut akan dibacakan setelah berlangsungnya sidang finalisasi pada Selasa, 10 Oktober. Perkara ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan pengacara.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda termasuk yang mengajukan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. PSI mengusulkan agar batas usia calon dipangkas menjadi 35 tahun, sementara Partai Garuda mengajukan usulan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: MK Putuskan Pekan Ini Ubah Syarat Minimal Usia Capres 35 Tahun

Putusan MK akan memberikan kepastian mengenai persyaratan usia bagi calon presiden dan wakil presiden di Pemilu mendatang.

PSI Hormati Putusan MK

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan terkait batas usia calon presiden menyatakan kesiapannya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

eDirektur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, menyatakan bahwa PSI percaya keputusan MK adalah hasil pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi di Indonesia. PSI telah konsisten dalam memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia dan menilai bahwa batasan usia tidak seharusnya menghalangi kompetensi anak muda.

“PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan,” ujar Francine yang juga Juru Bicara bidang Hukum PSI.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Meminta Maaf Kepada Puan Maharani dalam Pertemuan PSI-PDIP

Sebelumnya, PSI mengajukan permohonan uji materiil pada Maret 2023 untuk mengembalikan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Francine yakin MK akan mengambil keputusan secara independen dan tanpa intervensi politik.

“Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri,” ujar dia.

Exit mobile version