SuaraNusantara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, mengenai Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini menegaskan kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menyatakan bahwa mendukung agresi Israel serta produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk yang mendukung Israel, adalah perbuatan yang diharamkan.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Xiaomi Redmi 13C Resmi Meluncur sebagai Ponsel Entry-Level Global
Fatwa ini juga merekomendasikan langkah-langkah tegas dari pemerintah untuk membantu perjuangan Palestina. Niam mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan tersebut dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tambahnya.
MUI juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah-langkah tegas melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.
Selain itu, MUI mengklarifikasi bahwa zakat dari masyarakat muslim Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Baca Juga: Google Akan Menghapus Akun Tidak Aktif Mulai Desember 2023 untuk Tingkatkan Keamanan
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” jelas Niam.
Fatwa ini dipandang sebagai tanggung jawab keulamaan MUI dalam menanggapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Sementara beberapa pihak mencoba memberikan dukungan pada Israel, MUI mempertegas komitmennya terhadap kemerdekaan Palestina dan mengajak BAZNAS serta lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang dana guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina. (Alief)
