
Jakarta-SuaraNusantara
Polda Metro melarang kegiaran long march yang rencananya akan digelar 11 Februari 2017 mendatang (Aksi 112), karena sesuai Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1989, penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan.
“Jika unjuk rasa tetap dilakukan, maka aksi tersebut akan dibubarkan dan pesertanya dapat dikenakan sanksi hukum,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Argo mengaku telah mengkomunikasikan larangan ini kepada Polda-Polda lainnya mengingat ada informasi bahwa sejumlah massa dari luar kota akan datang untuk mendukung aksi ini.
Namun Argo mengatakan, jika kegiatan aksi 112 diisi dengan kegitan ibadah dan tidak turun ke jalan, maka kepolisian akan memberi izin. “Kalau salat di masjid silakan, tapi kalau turun ke jalan tidak diizinkan, karena mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Rencananya, aksi 11 Februari mendatang akan digelar sejak pukul 07.00 WIB hingga siang hari, berupa long march dari Masjid Istiqlal, Monas menuju Jalan Sudirman-Thamrin.
“Tujuannya untuk mengawal pengadilan kasus dugaan penodaan agama oleh salon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin.
Menurut dia, polisi tidak berhak membubarkan aksi mereka. “Akan tetap dilaksanakan. Ini kan bukan untuk mendukung calon tertentu. Bukan hari kerja juga. Alasan polisi apa?” kata Novel, Rabu (8/2/2017). (Cipto)