Pemerintah Kembali ke Aturan Lama Barang Bawaan dari Luar Negeri

Suaranusantara.com – Pemerintah telah resmi mencabut aturan baru yang membatasi barang bawaan dari luar negeri dan kembali ke aturan lama yang lebih familiar bagi para pelancong.

Aturan sebelumnya, yang berlaku sejak 10 Maret 2024, telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat karena membatasi jumlah barang pribadi yang dapat dibawa masuk ke Indonesia, termasuk pembatasan pada alas kaki dan barang kebutuhan pribadi seperti pampers dan pembalut.

Aturan yang dicabut tersebut merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag No 36 Tahun 2023.

Pencabutan ini dilakukan setelah Rapat Koordinasi Terbatas yang diadakan oleh pemerintah, yang memutuskan bahwa barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak untuk diperdagangkan tidak perlu diatur dalam Permendag tersebut.

Dengan pencabutan ini, Pekerja Migran Indonesia dapat melakukan pengiriman barang pribadi dengan lebih leluasa.

Pembatasan jenis dan jumlah barang tidak lagi diberlakukan, namun tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun.

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama para pekerja migran dan keluarga mereka, yang sebelumnya merasa terbebani dengan aturan yang ketat.

Kini, dengan kembali ke aturan lama, diharapkan akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelancong yang ingin membawa barang bawaan dari luar negeri.

Exit mobile version