SuaraNusantara.com- Bambang Susantono kini telah resmi tak lagi menjabat sebagai Kepala Otorita IKN usai Keppres pemberhentian dengan hormat terbit pada hari ini 3 Juni 2024.
Usai Keppres pemberhentian dengan hormat itu terbit, Mensesneg Pratikno pun langsung mengumumkan pengunduran diri Bambang Susanto melalui konferensi pers di Komplek Istana.
Bambang Susantono diketahui mundur dari jabatan sebagai Kepala Otorita IKN tak sendirian melainkan bersama dengan wakilnya, Dhony Rahajoe.
“Pak Presiden juga sudah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN. Pada hari ini telah terbit Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN,” kata Mensesneg Pratikno, yang mengumumkan pengunduran diri Bambang Susantono di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Sebelum mengundurkan diri dari jabatannya itu, Bambang Susantono sempat curhat soal gaji.
Bambang sempat curhat bahwa dirinya dan Dhony baru mendapat gaji setelah sebelas bulan bekerja di Otorita IKN.
Sebagai informasi, Bambang dan Dhony dilantik sebagai Kepala serta Wakil Kepala Otorita IKN pada Maret 2022 lalu oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Untuk mendapat gaji, keduanya butuh waktu sebelas bulan baru bisa merasakan gaji bekerja di IKN.
“Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya… Ha-ha-ha,” kata Bambang pada Senin 3 April 2023 silam.
Sebelum Bambang curhat soal gaji, para karyawan di Otorita IKN berteriak masalah salary lantaran selama berbulan-bulan belum ada pembayaran.
Permasalahan gaji terkuak saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2023 silam.
Mulanya, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja
Ihsan berpendapat itu adalah hal yang zalim apabila betul para karyawan tidak mendapatkan gaji.
“Saya mau confirm, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak,” ujar Ihsan.
Ihsan mengatakan, anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus yang dia sebut sebagai ‘ustaz’ pernah mengajarkan bahwa para pekerja harus dibayar gajinya sebelum keringat mereka kering.
Maka dari itu, kata dia, haram hukumnya apabila menunda pembayaran gaji karyawan.
Ihsan mendesak Bambang agar para karyawan Otorita IKN bisa dibayarkan gajinya.
“Jadi tolong dikonfirmasi, apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan? 3 bulan, 2 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan. Kalau belum, segera bayar. Mumpung ini lagi bulan Ramadhan, Bapak masih dapat banyak ampunan. Aamiin,” ucapnya
Di saat itulah, Bambang pun mengungkap bahwa memang karyawan di Otorita IKN belum dibayarkan gajinya.
Hal ini dikarenakan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpes) tentang Hak Keuangan Eselon I
“Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” jelas Bambang.
Di kesempatan itu, Bambang juga curhat soal gajinya yang belum dibayarkan selama sebelas bulan bekerja.
Namun kata Bambang, hal ini sudah dibahas dan meluncur ke Presiden.
“Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang,” katanya.
Bambang pun memuji para karyawan di Otorita IKN yang walaupun belum dibayar gaji tapi masih tetap semangat bekerja.
Kendati demikian, Bambang terus berupaya agar mempercepat pembayaran gaji.
“Jadi ya demikianlah kondisinya, tapi tentu saja juga kami lakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” imbuh Bambang.
*
