Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangih Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang mandek di DPR RI.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/6/2024).
Nurul Ghufron kemudian buka-bukaan soal kondisi korupsi di Indonesia, dimana sejak KPK berdiri hingga kini, lembaga antirasuah tersebut sudah mengungkap 1700 kasus korupsi.
“Penegakan korupsi 20 tahun ini sudah 1700 perkara dengan tersangka lebih dari 2500, apakah ini menggoyahkan tingkat korupsi di Indonesia? sesungguhnya kami juga meragukan,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Nurul Ghufron perlu langkah-langkah sistematis yang membuat koruptor jera dan bahkan bisa mencegah penyelenggara takut untuk korupsi.
Nurul Ghufron pun membandingkan Indonesia dengan negara maju seperti Singapura dan Australia.
Dimana, kata Nurul Ghufron angka korupsi yang melibatkan penyelenggara negara bisa ditekan sedemikian rupa.
“Karena kehadiran negara tidak sekedar mengatur, tapi memaksa orang agar tidak bisa berdusta, salah satu komponen dengan RUU perampasan aset dan pembatasan uang kartal,” ucapnya.
