Suaranusantara.com- Hasil Munaslub Kadin yang digelar pada Sabtu 14 September 2024 menetapkan nama putra Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin yang baru.
Penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin yang baru pun direspon oleh Arsjad Rasjid.
Arsjad Rasjid dengan tegas mengatakan bahwa penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin melalui Munaslub itu tidak sah.
Sebab Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua yang baru itu tidak sah lantaran melanggar AD/ART
Sementara itu, Arsjad menyatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022.
Khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Arsjad di Jakarta, Minggu 15 September 2024
Arsjad menjelaskan dia menjalankan tugas diberi kepercayaan sebagai Ketua Kadin pada periode 2021-2026.
Arsjad menjadi Ketua Kadin melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, dengan dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia,” katanya.
Maka dari itu, dia meminta agar semua pihak mematuhi aturan dan menjalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Arsjad.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” ucapnya.
Dhaniswara mengatakan bahwa Arsjad menjabat jadi Ketua Kadin dan mendapat tugas ditunjuk sebagai Ketua Timses Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 sudah terlebih dahulu izin dengan pengurus Kadin.
Bahkan Arsjad mengajukan cuti kepada pengurus termasuk Anindya Bakrie.
“Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” papar Dhaniswara.
Kata Dhaniswara dalam penyelenggaraan Munaslub Sabtu lalu juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART.
Seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.
“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama,” tuturnya.
Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.
Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” pungkasnya.
