Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Suaranusantara.com – Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Libur nasional dan cuti bersama tersebut sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan.

“Penetapan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin 14 Oktober 2024.

Baca Juga: Urusan Menteri, Gibran Rakabuming Serahkan Sepenuhnya ke Prabowo

Berikut hari-hari libur dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan pada hari ini.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:

Daftar Cuti Bersama Tahun 2025:

Exit mobile version