Suaranusantara.com- Upaya memperkuat pemberantasan korupsi dinilai membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif. Karena itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan dukungannya terhadap rencana DPR RI mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset pada Desember 2026.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Affandi Eka Putra menilai aturan tersebut dapat membantu aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi, terutama dalam upaya memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana tersebut.
“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” ujar Affandi, Kamis, 10 September 2026.
Menurut dia, adanya landasan hukum mengenai perampasan aset akan memberikan dukungan terhadap kerja penyidik dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Affandi kembali menekankan bahwa regulasi tersebut dipandang penting untuk membuat upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi menjadi lebih efektif.
“Tentunya dengan undang-undang ini, upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” tegasnya.
Tak hanya dari sisi penindakan, Affandi juga berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Ancaman terhadap hasil kejahatan dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat upaya pencegahan korupsi.
“Tentu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegasnya.


















Discussion about this post