Suaranusantara.com- Pemerintah telah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) September 2026. Adapun para penerima bansos, merupakan orang-orang yang masuk dalam kriteria.
Pencairan bansos kali ini merupakan penyaluran tahap ketiga untuk periode, Juli, Agustus dan September 2026. Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap pada September ini.
Untuk dapat mengetahui apakah kamu menjadi salah satu penerima bansos, maka harus dicek terlebih dahulu. Pengecekan bisa dilakukan secara online dengan memasukkan NIK KTP cuma dari hp.
Data penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dapat mengalami pemutakhiran melalui proses verifikasi dan validasi.
Begini langkah-langkah pengecekan penerima bansos September 2026:
Ada dua cara pengecekan penerima bansos, yakni melalui situs Kemensos dan aplikasi Cek Bansos
1. Situs Kemensos
– Buka browser di HP Akses laman cekbansos.kemensos.go.id, https://cekbansos.kemensos.go.id
– Masukkan NIK sesuai KTP Isi kode verifikasi atau captcha Klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi penerima, termasuk nama, kelompok desil, jenis bantuan sosial, serta periode penyalurannya.
2. Aplikasi Cek Bansos
– Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
– Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos Pilih menu “Cek Bansos”
– Masukkan NIK sesuai KTP Tekan “Cari Data”.
Hasil pencarian akan memuat status penerima, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, dan informasi penyalurannya.
Beberapa program bantuan sosial yang masih disalurkan pada September 2026 meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT atau bansos Sembako, bantuan pangan beras, serta PBI-JK.
Besaran Bansos
Nominal bansos tahap 3 yang diterima KPM berbeda-beda sesuai jenis program dan kategori penerima.
Berikut rinciannya:
– BPNT atau bansos Sembako
BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.
Dalam satu kali penyaluran, bantuan dapat diberikan untuk beberapa bulan sekaligus sehingga nominal yang diterima bisa mencapai Rp 600.000.
– Bantuan pangan beras
Pemerintah mengalokasikan bantuan pangan berupa 30 kilogram beras. Penyalurannya dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dapat berbeda di setiap daerah
– PKH
Besaran PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima. Nominal bantuan per tahap meliputi:
1. Ibu hamil: Rp 750.000
2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 750.000
3. Siswa SD/sederajat: Rp 225.000
4. Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000
5. Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000
6. Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000
7. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
– PBI-JK
Penerima PBI-JK tidak memperoleh bantuan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan secara langsung kepada BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.


















Discussion about this post