Usai Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Ogah Beberkan Hasil Penggeledahan

Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan saat memberikan pernyataan usai ditetapkan sebagai tersangka (instagram @ctd.insider)

Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan saat memberikan pernyataan usai ditetapkan sebagai tersangka (instagram @ctd.insider)

Suaranusantara.com- KPK pada Selasa 7 Januari 2025 menggeledah dua kediaman Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Adapun dua rumah Hasto Kristiyanto yang digeledah KPK beralamat di Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.

Tujuan KPK menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto ini adalah untuk mencari bukti tambahan terkait dua kasus yang kini dihadapi oleh Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Sayangnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto enggan membeberkan hasil penggeledahan dua rumah Hasto.

Setyo beralasan enggan membeberkan hasil penggeledahan lantaran menunggu prosedur dan hasilnya nanti akan dilaporkan penyidik.

“Sesuai prosedur aja, hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik,” kata Setyo usai bertemu Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu 8 Januari 2025.

Saat disinggung soal barang bukti yang disita dari rumah Hasto, Setyo juga masih belum mau menyebutkannya.

“Semuanya itu nanti dilaporkan penyidik lah itu,” jelasnya.

Ketika kembali didesak soal barang bukti yang disita dari rumah Hasto merupakan flash disk dan sejumlah dokumen, Setyo tak menjawabnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika mengatakan, dari penggeledahan itu bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan.

Dan hasilnya ditemukan surat dan barang elektronik yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi Hasto saat ini terkait Harun Masiku.

Hasto diketahui telah ditetapkan ssbagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Hasto dalam kasus Harun Masiku dijerat dua perkara pertama suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Dalam kasus suap, Hasto berperan sebagai pengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah (DTI) yang kini juga telah diettapkan sebagai tersangka. Hasto meminta DTI untuk melobi Wahyu Setiawan Anggota KPU RI supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI Terpilih dari Dapil Sumsel I, hasil Pemilu 2019.

Kemudian, Hasto juga disinyalir mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil lalu mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina Kader PDI Perjuangan bekas Anggota Bawaslu.

Exit mobile version