Kubu Hasto Kristiyanto Minta Hadirkan Rossa Purbo Bekti di Sidang Praperadilan, KPK Pertimbangkan

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan hadapi KPK

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan hadapi KPK

Suaranusantara.com-Kubu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto minta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menghadirkan saksi penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti pada sidang praperadilan berikutnya.

Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy yang meminta agar sidang praperadilan selanjutnya menghadirkan penyidik KPK serta memutar tayangan CCTV saat pemeriksaan di KPK.

Hal ini dikarenakan berdasarkan keterangan dari mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina yang mengaku mendapat intimidasi dari Rossa.

“Kami dalam hal ini sudah meminta kepada hakim agar dihadirkan saudara (Rossa) Purbo Bekti agar bisa menjelaskan terkait dengan intimidasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

Pihak KPK pun merespon soal permintaan kubu Hasto yang meminta agar menghadirkan saksi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Melalui Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar mempertimbangkan menghadirkan saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak,” ujar Iskandar, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

Menurut Iskandar hal ini dilihat hasil-hasil yang sudah disampaikan sesuai prosedur. Jadi nanti bisa dipertimbangkan akan dihadirkan atau tidak.

“Karena ini kan kalau dari hasil-hasil yang sudah kami sampaikan itu memang sudah sesuai dengan prosedur, dan untuk hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti diuji bersama, tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah hadir atau tidak untuk saksi-saksi,” imbuhnya.

Iskandar menyampaikan, pihak KPK telah mempersiapkan setidaknya 4 ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada 4, karena untuk keseimbangan ya. Kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang khususnya untuk ahli-ahli dari pidana karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, ahli-ahli yang dihadirkan dari KPK akan memberi penegasan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto yang dilakukan KPK masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.

“Itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami bahwa tindakan kami dalam melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah, termasuk kemarin didalilkan penggunaan bukti-bukti dan sebagainya, kemudian penggeledahan badan dan sebagainya,” ucap Iskandar.

Dan dalam persidangan yang kembali digelar hari ini Senin 10 Februari 2025, KPK telah menyerahkan sebanyak 153 bukti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

KPK hari ini membawa koper berisikan bukti-bukti yang dimuat dalam bentuk cetakan. Mengingat hakim Djumyanto meminta agar bukti diserahkan dalam bentuk print out.

Adapun agenda hari ini yakni pemeriksaan bukti-bukti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Bukti kata Iskandar mulai dari Hasto menyerahkan sesuatu kepada asisten, Kusnadi di Gedung Merah Putih, KPK.

“Ada fakta di situ bahwa Pak Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi, jadi di situ ada serah terima. Kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, ya salah satunya ada rekaman yang tentunya nanti bisa (diungkap),” tutur Iskandar.

Iskandar menegaskan apabila nanti ada kesempatan yang akan dihadirkan.

“Kalau ada kesempatan kita hadirkan, tetapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya. Nanti kita sampaikan kepada majelis,” lanjutnya.

Exit mobile version