Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum HK Adu Debat dengan KPK, Hakim: Ini Live Debatnya Tidak Usah Pakai Teriak-teriak

Momen kuasa hukum Hasto Kristiyanto tengah protes terkait permintaan pengajuan perbaikan KPK di hadapan hakim Djumyanto dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini Selasa 11 Februari 2025 (instagram @ronnytalapessy)

Momen kuasa hukum Hasto Kristiyanto tengah protes terkait permintaan pengajuan perbaikan KPK di hadapan hakim Djumyanto dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini Selasa 11 Februari 2025 (instagram @ronnytalapessy)

Suaranusantara.com- Hari ini Selasa 11 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) melawan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan hari ini, ada sebuah insiden yakni keributan adu mulut antara kuasa hukum Hasto Kristiyanto dengan KPK.

Hal ini bermula hakim meminta Tim Biro Hukum KPK untuk mengajukan bukti tambahan. Akan tetapi, pihak KPK malah mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy pun melakukan protes atas pengajuan perbaikan KPK tersebut. Protes tersebut langsung direspon oleh Plt Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.

Di situlah adu mulut tak terhindarkan terlebih keduanya sama-sama menggunakan nada tinggi.

Hal ini membuat hakim tunggal Djumyanto langsung memberikan teguran kepada kedua pihak baik Ronny maupun Iskandar.

Hakim Djumyanto mengingatkan agar keduanya tidak perlu berteriak-teriak dalam menyampaikan protes. Terlebih sidang dilakukan secara live dan dilihat oleh masyarakat.

“Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak. Apa yang saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak,” ujar Djumyanto pada Selasa 11 Februari 2025.

Ronny pun menjelaskan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan pengajukan perbaikan KPK. Sebab, agenda sidang hari ini bukan perbaikan.

“Kami keberatan Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat,” kata Ronny.

Pengacara Hasto lainnya, Patra Zen, meminta agar barang bukti yang telah diperlihatkan oleh pihak KPK itu dikesampingkan.

Pasalnya, barang bukti hanya ditunjukkan fotonya saja, bukan aslinya sehingga hakim tak bisa mengambil kesimpulan terkait barang bukti.

Hakim lantas meminta agar pemohon menyampaikan keberatannya dengan dituangkan ke dalam kesimpulan.

“Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap, silakan dituangkan dalam kesimpulan,” kata hakim.

Exit mobile version