Suaranusantara.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada hari ini Senin 10 Februari 2025 menyerahkan bukti-bukti atas penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang praperadilan.
KPK menyerahkan bukti-bukti tersebut yang dibawa dalam sebuah koper berwarna biru untuk diperiksa oleh hakim, Djumyanto dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, hakim tunggal Djumyanto meminta agar bukti-bukti diserahkan dalam bentuk print out atau cetakan.
Namun, bukti yang dibawa KPK dinilai kubu Hasto Kristiyanto memiliki cacat formil sebab hanya berupa fotocopy an.
“Ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy. Artinya apa? Bahwa cacat dari formil ini dari BAP ini sudah kelihatan,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.
Ronny menyoroti sejumlah bukti yang dibawa KPK, yang ternyata merupakan fotokopi dari dokumen legalisir yang juga dalam bentuk fotokopi.
Kemudian, ada dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak dilampirkan secara utuh serta ada BAP yang sudah diparaf dan tidak diparaf.
“Artinya apa? Setiap BAP yang pro-justitia, yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditandatangani itu lazimnya seperti itu,” ujarnya.
Dia menilai sejumlah bukti itu tidak bisa diterima oleh Pengadilan. Terlebih, dia sudah memprediksi KPK juga membawa bukti lama yang sudah disidangkan.
Kemudian, dia juga menemukan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK.
“Padahal kita ketahui bersama keputusan KPK bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik,” ujarnya.
Dengan demikian, dia berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif sesuai dengan fakta materiil.
KPK diketahui membawa sebanyak 153 bukti untuk diserahkam ke hakim PN Jaksel.
Namun, KPK baru menyerahkan sebanyak 142 bukti. Hal ini dikarenakan hakim meminta 11 lainnya diserahkan besok Selasa 11 Februari 2025.
Adapun agenda hari ini adalah penyerahan barang bukti oleh KPK kepada hakim PN Jaksel untuk kemudian diperiksa.
Lalu pada jadwal sidang praperadilan besok Selasa, diagendakan untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang.
Kemudian sidang praperadilan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 12 Februari dengan agenda menyampaikan kesimpulan masing-masing baik dari Hasto dan KPK.
Dan nanti putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis 13 Februari 2025.
Discussion about this post