Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Didenda Rp 50 Juta

Sari by Sari
29 August 2023
in Daerah
Reading Time: 1 min read
A A
Foto : ilustrasi bakar sampah
2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Pembakaran Sampah Ilegal.

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat telah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran sampah secara ilegal.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah.

BACAJUGA

Fenomena El Nino Picu Krisis Air Bersih di Kabupaten Tangerang

137 Bacaleg Kembali Serahkan Berkas Ke KPU Kabupaten Tangerang

Baca Juga : Cara Pembelian Tiket LRT Jabodebek, Lebih Mudah dengan Opsi Cashless

“Dalam upaya menegakkan peraturan, pelaku pembakaran sampah ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman maksimal enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta,” ujar Saymsul kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, tujuan dari pemberlakuan peraturan ini adalah untuk menertibkan aktivitas pembakaran sampah yang semakin marak di wilayah Kabupaten Tangerang, yang berdampak buruk pada kualitas udara.

“Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah larangan membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan dan disediakan,” tambahnya.

Baca Juga : Harga Tiket LRT Jabodetabek, Paling Mahal 27 Ribu

Syamsul menjelaskan, larangan juga berlaku untuk membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di tempat umum seperti jalan, taman, sungai, dan fasilitas umum lainnya.

Selain itu, pembakaran sampah dilarang dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi membahayakan lingkungan.

Kepatuhan terhadap aturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang.

SE tersebut menegaskan larangan membakar sampah di bawah pohon yang dapat menyebabkan kerusakan pada pohon, serta melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga : Waspada Cuaca Buruk: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Mengganggu Depok

Dengan pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2023 ini, lanjut Syamsul diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkontribusi positif terhadap kebersihan dan kualitas lingkungan di Kabupaten Tangerang. (My)

Tags: Bakar SampahDendaKabupaten Tangerang
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah pada HUT ke-23 Banten
Daerah

HUT ke-23 Banten, Arief Harap Pembangunan Berkemajuan

by Sari
5 October 2023

SuaraNusantara.com-Provinsi Banten merayakan hari ulang tahunnya yang ke-23 pada...

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.(ist)
Daerah

Al Muktabar Pamer Capaian di HUT Banten, Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan Diklaim Membaik

by SNC 6
4 October 2023

SuaraNusantara.com - Sejumlah capaian kinerja pembangunan disampaikan oleh Pj...

PJ Gubernur Banten Al Muktabar pada HUT Banten ke-23

HUT Banten ke-23, Pj Gubernur Tekankan Percepatan Pembangunan

4 October 2023
Salah satu mahasiswa yang ditarik keluar oleh petugas saat paripurna HUT Banten.(Def)

Protes di Paripurna HUT Banten, Dua Mahasiswa Diamankan

4 October 2023
Bentrok di Pasar Kutabumi, Tangerang. (ist)

Pascabentrok Pasar Kutabumi, Kaporesta Tangerang Janji Pertemukan Pedagang dengan Bupati

4 October 2023
Warga di Kabupaten Lebak menerima kiriman air bersih.(Def)

Pemerintah Kota Tangerang Buka Usulan Sambungan Rumah untuk Pasokan Air Bersih

3 October 2023

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Pemeran Wanita Live Mesum di Aplikasi Bigo Ngaku Syok Saat Videonya Tersebar

7 days ago
Ilsutrasi pohon kelapa (iStockphoto)

5 Khasiat Minuman Tradisional Legen yang Jarang Diketahui Banyak Orang

4 months ago
Pimpin Upacara Peringati Kesaktian Pancasila, Sorta Tobing: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Terkandung Nilai Toleransi

Pimpin Upacara Peringati Kesaktian Pancasila, Sorta Tobing: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Terkandung Nilai Toleransi

3 days ago
Dihadapan Suahasil Nazara, Warga Bawomataluo Tolak Usulan Perubahan Rumah Adat Nias di TMII

Dihadapan Suahasil Nazara, Warga Bawomataluo Tolak Usulan Perubahan Rumah Adat Nias di TMII

4 weeks ago
Ilham Pangumbara (dok ist)

Jalan Berliku PSN Rempang Eco City, Wujudkan Pembangunan Nasional

5 days ago

TOPIK: PEMILU 2024

PA 212, GNPF Ulama, dan FPI Putuskan Tidak Dukung Prabowo di Pemilu 2024

Presiden Jokowi Tekankan Jangan Sampai Ganti Pemimpin Mulai dari Awal Lagi

Partai Gerindra Putuskan Bacaleg Terpidana Korupsi Tidak Masuk DCT Pemilu 2024

Isu Prabowo Cekik dan Tampar Wamen Pertanian, Ini Kata Jokowi dan Gerindra

Tak Sampaikan Salam Perpisahan di Akhir Jabatan Ganjar Pranowo, Gibran: Menjaga Kondusivitas Jelang Pemilu

PILIHAN EDITOR

Colek saat Megawati Pidato di Rakernas IV PDIP, ini Pesan Jokowi ke Ganjar Pranowo

Ganjar Sebut Wacana Duet Dengan Prabowo Tidak Masalah, Tapi…

Profil Bambang Suswantono, Purnawiraan TNI AL yang Ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina

Komisi III DPRD Banten Akan Bentuk Tim untuk Penyelesaian Aset Pemprov Banten

Isu Ganjar-Prabowo Kian Santer, Partai Koalisi Buka Suara

BERITA TERKINI

Jokowi Naik Tank Amfibi Pabrikan Rusia Saat inspeksi Pasukan HUT TNI
Nasional

Inspeksi Pasukan dalam HUT TNI, Jokowi Naik Tank Pabrikan Rusia

by Sari
5 October 2023

SuaraNusantara.com-Presiden Joko Widodo memeriksa pasukan dalam upacara peringatan HUT ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Monumen Nasional...

KPK Mengamankan Puluhan Miliar Rupiah dalam Penggeledahan Rumah Menteri Pertanian

Kembali ke Tanah Air, Mentan Akan Bertemu dengan Jokowi

5 October 2023
TPN Ganjar Pranowo ( Dok PDIP)

Arsjad Rasyid Umumkan Wakil Ketua Baru TPN Ganjar Pranowo, Total 9 Orang

4 October 2023
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Dikabarkan Syahrul Yasin Limpo Telah Tiba di Indonesia, ini Pesawat yang Ditumpangi

4 October 2023
Empat Artis Diduga Promosikan Situs Judi Online, Ini Besaran Bayarannya

Kemkominfo Lanjutkan Upaya Pemutusan Situs Judi Online dan Konten Negatif

4 October 2023
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In