Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan terdapat indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global.
Hal itu Jokowi ketahui dari data temuan Crypto Crime Report.
“Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” kata Jokowi, Rabu (17/4/2024).
Oleh karena itu, Jokowi meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia terus dioptimalkan.
“Pelaku TPPU terus menerus mencari cara cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” ucap Jokowi.
Discussion about this post