Suaranusantara.com – Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta Ditjen Imigrasi memperketat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, salah satunya pembuatan paspor.
Hal ini imbas dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferien job 1.000 mahasiswa dari 33 universitas ke Jerman.
“Proses permohonan paspor bagi PMI melalui profiling pemohon paspor berjenis kelamin wanita berusia antara 17 sampai dengan 45 tahun sebagai upaya dalam mencegah terjadinya TPPO,” kata Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Dhahana mengatakan Kemenkumham juga mewajibkan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin.
Penjamin ini, kata Dhahana akan bertanggung jawab jika ada indikasi perdagangan orang ataupun tindak kejahatan lainnya yang terjadi kepada pemilik paspor.
“Kami di Direktorat Jenderal HAM melihat adanya urgensi untuk melakukan diseminasi HAM terkait dengan bahaya TPPO isu ini utamanya bagi adik-adik kita gen z yang memang akan menghadapi dunia kerja,” ucap Dhana.
Discussion about this post