Suaranusantara.com- Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, setiap calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih harus mengundurkan diri jika mereka ditugaskan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Idham Holik menegaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mendurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah” uajr Idham Holik, Kamis 18 April 2024.
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”. bunyi dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk diketahui, pemilihan legislatif tahun 2024 belum ditetapkan oleh KPU RI. Pasalnya, sengketa pileg hingga kini masih dalam proses sidang di Mahkamah Kontitusi.
Jika adanya sebuah sengketa di suatu dapil, makah hal itu akan diselesaikan melalui MK yang akan berlangsung hingga bulan Juni 2024.
Sedangkan pendaftaran Pilkada 2024, dikabarkan akan mulai pada Agustus 2024.
Discussion about this post