Suaranusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan tahap finalisasi Raperda KTR, Kamis (2/10).
Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi memastikan tidak ada perubahan secara substantif dalam raperda ini.
“Hari ini kita pastikan tidak ada perubahan substantif. Masih ada bab penjelasan yang belum disesuaikan, dan karena Ketua Pansus berhalangan hadir, pembahasan bab itu akan kita lanjutkan pada rapat berikutnya,” katanya.
Suhaimi menegaskan, seluruh substansi Raperda KTR sudah tuntas dibahas, seperti aturan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Misalnya, kawasan pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik. Semua sudah dirinci dalam pasal-pasal berikutnya dan hari ini berhasil kita selesaikan,” ucap Suhaimin.
Lebih lanjut, Suhaimin menyampaikan rasa syukur atas rampungnya raperda KTR ini.
Pasalnya, raperda tersebut sempat mandek bertahun-tahun di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KI.
Suhaimi juga berharap aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) segera diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Perda ini tidak melarang orang berjualan rokok, tapi mengatur agar aktivitas merokok lebih tertib. Harapannya, masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi aturan,” tegasnya.
