Kabupaten Lebak – Tarif angkutan lebaran (angleb) 2019 untuk angkutan kota (angkot) dan angkutan perdesaan (angdes) yang ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mulai berlaku hari ini.
“Mulai berlaku H-7 sampai dengan H+7 Lebaran atau tanggal 29 Mei-12 Juni 2019,” kata Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak, Dudi Mulyadi, Kamis (29/5/2019).
Terkait penentuan tarif tersebut, Dishub Lebak telah mensosialisasikannya kepada masyarakat dengan memajang di angkot dan angdes.
“Sudah ditempelkan sejak kemarin,” ucapnya.
Rata-rata kenaikan tarif dari 30 lintasan trayek angdes Rp5.000. Sisanya bervariasi, seperti trayek Terminal Kadu Agung-Gunungkencana naik Rp10.000, trayek Cikotok-Citorek Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk trayek Terminal Kadu Agung-Cikotok. Sementara untuk tarif angkot kenaikannya Rp3.000.
Dudi meminta masyarakat melaporkan jika terdapat angkot maupun angdes yang tidak mengindahkan edaran tersebut.
“Sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan trayek,” tegasnya.
