Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Cisoka membongkar praktek pembuatan minuman keras (miras) jenis ciu yang selama ini diketahui sebagai kandang ayam, di Desa Jengkol, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Polisi menggerebek tempat tersebut setelah mendapat laporan warga yang curiga dengan bau asam yang berasal dari kandang ayam tersebut.
“Kami lakukan penyelidikan dan kemudian didapati praktek pembuatan miras dengan tindakan lanjutan kami bongkar praktek itu serta dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Kamis (20/06/2019).
Dua orang pekerja dan pemilik berinisial KN (30) diamankan saat penggerebekan dilkukan. Polisi juga menyita 50 drum bahan baku campuran fermentasi minuman ciu dan dua drum minuman ciu siap edar.
“Pengakuan pemilik usaha miras ini, dia mampu meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per bulan dan sudah melakukan usaha ini selama kurang lebih 12 tahun,” ungkap Subakti.
Dalam pendistribusiannya, minum tersebut dikemas dengan kemasan air mineral dan dijual di wilayah Banten.
Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.(don/and)
