Suaranusantara.com- Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya mengatakan, penonaktifan STR tersebut setelah Majelis Disiplin Profesi (MDP) melakukan investigasi dan menemukan adanya tindak pidana terhadap perbuatan MSF.
“Yang di Garut diawali dengan etika profesi yang dilanggar. Untuk itu MDP telah melakukan investigasi ke lapangan, kemarin malam mereka sudah melaporkan ternyata hasil investigasinya ada tindak pidana yang dilakukan,” kata Arianti dalam konferensi pers di kantor KKI, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/04/2025).
“Maka STR dari dokter yang bersangkutan sudah kamu nonaktifkan sementara sampai menunggu dari aparat penegak hukum untuk kemudian kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” sambungnya.
Arianti menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kasus serupa.
“Pengawasan itu memang harus terus kita lakukan, tentu ini tugas Konsil bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
