Suaranusantara.com- Sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar pada hari ini Jumat 16 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam sidang lanjutan lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari penyidik KPK. Diketahui pada sidang minggu lalu, JPU menghadirkan penyidik KPK yakni Rossa Purbo Bekti.
Pada sidang hari ini, JPU menghadirkan penyidik KPK, Arif Budi Raharjo yang merupakan penyelidik KPK pada Januari 2020 turut mengejar Harun Masiku ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.
Alhasil kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy pun melayangkan protes. Ronny pun mempertanyakan kenapa Jaksa kembali menghadirkan saksi yakni penyelidik dalam sidang setelah pada pekan kemarin mereka juga menghadirkan AKBP Rossa Purbo Bekti.
Protes ini jadi yang kedua setelah pada pekan kemarin kubu Hasto juga protes saat Rossa dihadirkan dalam sidang kasus Harun Masiku.
“Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan kemudian di bagian mana yang akan disampaikan karena supaya ini menjadi jelas,” kata Ronny Talapessy di ruang sidang pada Jumat 16 Mei 2025.
Ronny menjelaskan berkaca pada sidang pekan lalu yang menghadirkan Rossa, penyidik KPK itu hanya bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
“Oleh sebab itu mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang sepihak,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Jaksa KPK menjelaskan bahwa dihadirkannya Arif Budi sebagai saksi untuk membeberkan berbagai fakta yang terjadi dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Khususnya lanjut Jaksa, Arif akan menjelaskan mengenai peristiwa gagalnya penangkapan terhadap Harun dan Hasto saat operasi tangkap tangan (OTT) di PTIK 8 Januari 2020.
“Saksi ini menjelaskan rangkaian saksi fakta, menjelaskan terkait peristiwa tanggal 8 Januari di PTIK sebagaimana dakwaan kami di pasal 21,” ujar Jaksa KPK.
Hasto sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at 14 Maret 2025 lalu.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan diduga menyuruh orang untuk menenggelamkan hp Harun Masiku.
