Suaranusantara.com- Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Dalam agenda sidang hari ini yakni sidang tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto.
Adapun hasilnya, Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Jaksa dalam pertimbangannya mengungkap hal-hal yang meringankan dan memberatkan Hasto.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
