Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman penjara tujuh tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dianggap ikut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama buronan Harun Masiku, sekaligus menghalangi proses penyidikan kasus suap tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jaksa menyebut, masa tahanan yang telah dijalani Hasto akan diperhitungkan dalam total vonis.
Tak hanya itu, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta. Bila tidak mampu melunasi, ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan tambahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa memaparkan, berdasarkan bukti dan kesaksian selama persidangan, Hasto terbukti melanggar sejumlah aturan hukum. Ia dikenakan dua dakwaan, yakni Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena perintangan penyidikan, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor terkait tindakan suap. Kedua pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan dalam KUHP, seperti Pasal 65, 55, dan 64.
Perkara ini berkaitan dengan uang suap senilai Rp 600 juta yang diberikan agar Harun Masiku bisa duduk di kursi DPR lewat skema Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024.
Jaksa menyatakan, Hasto turut andil dalam skema tersebut dan secara sadar menghambat penyidikan yang tengah dilakukan.

















Discussion about this post