Pleidoi Hasto Dijadwalkan 10 Juli Usai Tuntutan 7 Tahun Penjara

Sidang lanjutan, kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen cecar penyelidik KPK yang menyebut Sekjen adalah aktor intelektual dalam kasus Harun Masiku (instagram @gunromli)

Sidang lanjutan, kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen cecar penyelidik KPK yang menyebut Sekjen adalah aktor intelektual dalam kasus Harun Masiku (instagram @gunromli)

Suaranusantara.com- Hasto Kristiyanto dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis, 10 Juli 2025, dalam lanjutan sidang kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (3/7/2025).

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengungkapkan bahwa tanggal tersebut telah disepakati setelah musyawarah internal majelis. Meskipun tim penasihat hukum Hasto sempat meminta penundaan waktu pembelaan, dengan alasan membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan materi pleidoi, pada akhirnya mereka menyetujui jadwal sidang yang ditetapkan.

“Majelis telah bermusyawarah dan karena sudah ditetapkan rencana persidangan untuk terdakwa mengajukan pembelaan pada Kamis, 10 Juli 2025,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Dalam persidangan yang sama, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia dinilai ikut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, serta turut merintangi proses hukum.

Tuntutan tersebut juga mencantumkan bahwa masa penahanan Hasto sejauh ini akan diperhitungkan dalam total pidana yang dijatuhkan.

“Kami minta waktu yang cukup dalam menyampaikan pembelaan ini. Kalau bisa, ya mungkin lebih dari tanggal 10 (Juli 2025),” kata Maqdir dalam sidang.

Exit mobile version